PDF Buku 2024

Tepi Jalan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, Arief Rizal, Senfamillio Reza Fahlevi

Buku Tepi Jalan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 merupakan karya dokumentatif dan reflektif yang merekam praktik penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kota Semarang. Buku ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan sekaligus warisan pengetahuan (legacy) atas pelaksanaan tugas pengawasan, penegakan...

Penerbit
Bawaslu Kota Semarang
Tahun Terbit
2024
Format
PDF
Jumlah Halaman
-

File Tersedia

1 file · unduh tersedia jika diizinkan
PDF
212. Tepi Jalan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024.pdf 3.99 MB · bisa diunduh

Deskripsi Publikasi

Buku Tepi Jalan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 merupakan karya dokumentatif dan reflektif yang merekam praktik penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kota Semarang. Buku ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan sekaligus warisan pengetahuan (legacy) atas pelaksanaan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa pemilu di tingkat daerah. Melalui narasi yang sistematis, pembaca diajak memahami bagaimana demokrasi dijalankan dari “tepi jalan”, yakni dari ruang-ruang praksis yang sering luput dari sorotan publik. Buku ini menguraikan secara komprehensif dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu. Pembahasan meliputi sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu serta sengketa antarpeserta pemilu, lengkap dengan tahapan penerimaan permohonan, mediasi, hingga adjudikasi. Penyajian ini menjadikan buku sebagai referensi praktis bagi penyelenggara pemilu dan pemerhati hukum kepemiluan. Keunggulan utama buku ini terletak pada penekanan nilai-nilai demokrasi ala Indonesia yang berakar pada gotong royong, musyawarah, dan mufakat. Penyelesaian sengketa tidak diposisikan semata sebagai proses hukum formal, tetapi sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keadilan prosedural dan harmoni sosial. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pemilu dapat menjadi sarana pendewasaan demokrasi, bukan sekadar arena konflik kepentingan. Selain membahas mekanisme penyelesaian sengketa, buku ini juga mengulas kesiapan kelembagaan Bawaslu Kota Semarang, mulai dari struktur organisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga dukungan sarana dan prasarana persidangan. Upaya pencegahan sengketa melalui imbauan, koordinasi lintas lembaga, dan pengawasan melekat turut menjadi bagian penting yang memperlihatkan peran proaktif Bawaslu dalam menjaga kualitas tahapan Pemilu 2024.