Deskripsi Publikasi
Buku ini merupakan policy paper yang disusun oleh Bawaslu untuk menjelaskan strategi dan program mitigasi kerawanan Pemilu secara berkelanjutan. Isinya menekankan bahwa pengawasan, pencegahan, dan penindakan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, serta pentingnya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai instrumen deteksi dini. Dengan IKP, Bawaslu berupaya memastikan potensi masalah dapat diantisipasi baik dalam tahapan maupun di luar tahapan Pemilu. Selain membahas kerangka hukum dan sejarah kelembagaan Bawaslu, buku ini juga menyoroti pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 sebagai studi kasus. IKP digunakan untuk memetakan kerawanan seperti politik uang, netralitas ASN, konflik sosial, hingga manipulasi suara. Pemetaan ini tidak hanya bermanfaat bagi penyelenggara Pemilu, tetapi juga bagi pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat sipil untuk mengambil langkah pencegahan. Buku ini menegaskan bahwa mitigasi kerawanan Pemilu harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak terbatas pada masa kampanye atau pemungutan suara. Tantangan besar muncul pada kerawanan non-tahapan, seperti rekrutmen penyelenggara, pendaftaran partai politik, atau pasca-penetapan hasil. Oleh karena itu, Bawaslu menekankan perlunya kebijakan yang konsisten, berbasis data, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar Pemilu berjalan demokratis, adil, dan bermartabat.