PDF Buku 2025

Revitalisasi Kewenangan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu

Muhammad Jufri

Buku ini memberikan analisis komprehensif tentang peran dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penegakan hukum selama Pemilu di Indonesia. Dengan membahas tantangan dan kendala yang dihadapi Bawaslu, buku ini menyajikan argumen terkait pentingnya revitalisasi kewenangan lembaga ini untuk memastikan Pemilu yang lebi...

Penerbit
Tim Kajian Strategis
Tahun Terbit
2025
Format
PDF
Jumlah Halaman
-

File Tersedia

1 file · unduh tersedia jika diizinkan
PDF
89. Revitalisasi Kewenangan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu.pdf 3.05 MB · bisa diunduh

Deskripsi Publikasi

Buku ini memberikan analisis komprehensif tentang peran dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penegakan hukum selama Pemilu di Indonesia. Dengan membahas tantangan dan kendala yang dihadapi Bawaslu, buku ini menyajikan argumen terkait pentingnya revitalisasi kewenangan lembaga ini untuk memastikan Pemilu yang lebih adil dan transparan. Penulis mengusulkan beberapa langkah strategis untuk memperkuat peran Bawaslu, termasuk perluasan kewenangan untuk menangani pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu, serta penguatan sistem pengawasan di daerah. Buku ini juga mengulas sejarah perkembangan Bawaslu dari masa ke masa, termasuk perubahan regulasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada lembaga ini. Penulis menjelaskan bahwa meskipun Bawaslu telah mendapatkan wewenang lebih luas, tantangan eksternal seperti intervensi politik masih menjadi hambatan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dalam mekanisme penindakan dan pengawasan untuk memastikan netralitas dan independensi Bawaslu. Buku ini penting bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam tentang peran Bawaslu dalam menjaga integritas Pemilu. Dengan menghadirkan perspektif yang kritis, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi reformasi sistem Pemilu di Indonesia yang lebih baik dan lebih inklusif.