Deskripsi Publikasi
Buku ini membahas peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menyelesaikan sengketa yang timbul selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dengan fokus pada mekanisme penyelesaian konflik melalui musyawarah, buku ini menyoroti tantangan-tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu dalam menangani sengketa antara peserta pemilihan maupun antara peserta dengan penyelenggara pemilu. Musyawarah sebagai metode penyelesaian konflik menjadi pusat perhatian, mengingat efektivitasnya dalam menyelesaikan hampir 96% sengketa antar peserta selama pemilu. Melalui analisis data dan studi kasus, buku ini menggali bagaimana musyawarah dapat menjadi instrumen efektif dalam meredakan ketegangan politik dan menyelesaikan masalah yang timbul dengan cara yang konstruktif. Buku ini juga mengulas berbagai tantangan sosial-politik yang mempengaruhi proses penyelesaian sengketa, serta strategi yang dapat diambil untuk memastikan pemilu yang damai dan demokratis. Penyelesaian sengketa yang adil dan transparan sangat penting dalam menjaga legitimasi hasil pemilu. Selain itu, buku ini juga menawarkan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan kapasitas Bawaslu dalam menangani sengketa pemilu secara lebih efisien dan efektif. Dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, buku ini memberikan wawasan yang mendalam bagi para penyelenggara pemilu, partai politik, serta masyarakat luas dalam memahami pentingnya pengarusutamaan musyawarah sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di masa depan.