PDF Buku 2025

Reformasi Sistem Regulasi Penyelenggaraan Pemilu

Christo Sumurung Tua Sagala, S.H., M.H.

Buku ini mengkaji sistem regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dan menawarkan perspektif baru tentang bagaimana regulasi tersebut perlu diperbaiki. Penulis menyampaikan pentingnya melakukan reformasi terhadap sistem hukum Pemilu yang ada, dengan tujuan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Buku ini t...

Penerbit
Tim Kajian Strategis
Tahun Terbit
2025
Format
PDF
Jumlah Halaman
-

File Tersedia

1 file · unduh tersedia jika diizinkan
PDF
88. Reformasi Sistem Regulasi Penyelenggaraan Pemilu.pdf 7.08 MB · bisa diunduh

Deskripsi Publikasi

Buku ini mengkaji sistem regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dan menawarkan perspektif baru tentang bagaimana regulasi tersebut perlu diperbaiki. Penulis menyampaikan pentingnya melakukan reformasi terhadap sistem hukum Pemilu yang ada, dengan tujuan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Buku ini terbagi menjadi beberapa bab yang masing-masing mengulas aspek-aspek utama dalam politik hukum kepemiluan, tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu, dan polemik yang muncul dari sistem yang ada. Salah satu fokus utama buku ini adalah evaluasi terhadap regulasi yang telah diterapkan selama ini, seperti ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) dan sistem Pemilu proporsional. Buku ini juga menyoroti pentingnya reformasi terkait dengan pemilihan kepala daerah, termasuk aspek pencalonan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Penulis menyarankan pembaruan dan perbaikan regulasi untuk menjamin pelaksanaan Pemilu yang lebih adil dan transparan. Sebagai referensi yang sangat relevan bagi pembuat kebijakan, penggiat demokrasi, dan masyarakat luas, buku ini memberikan wawasan yang mendalam tentang reformasi yang diperlukan dalam sistem regulasi Pemilu di Indonesia. Buku ini juga mengusulkan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memperbaiki integritas Pemilu, baik dalam aspek administratif maupun dalam penegakan hukum.