PDF Buku 2025

Jangan Ada Sengketa di Antara Kita: Praktik Baik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Rembang

M. Khasanuddin

"Jangan Ada Sengketa di Antara Kita: Praktik Baik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Rembang" memberikan wawasan tentang bagaimana sengketa pemilu diselesaikan selama Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang. Buku ini menyoroti peran penting Bawaslu dalam menangani konflik antara peserta pemilu dan penyelenggara, guna memastikan tra...

Penerbit
Bawaslu Kabupaten Rembang
Tahun Terbit
2025
Format
PDF
Jumlah Halaman
-

File Tersedia

1 file · unduh tersedia jika diizinkan
PDF
142 Jangan Ada Sengketa di Antara Kita_ Praktik Baik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Rembang.pdf 3.48 MB · bisa diunduh

Deskripsi Publikasi

"Jangan Ada Sengketa di Antara Kita: Praktik Baik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Rembang" memberikan wawasan tentang bagaimana sengketa pemilu diselesaikan selama Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang. Buku ini menyoroti peran penting Bawaslu dalam menangani konflik antara peserta pemilu dan penyelenggara, guna memastikan transparansi dan keadilan. Buku ini menunjukkan bagaimana praktik lokal dan kerangka hukum diterapkan untuk mencapai resolusi damai dan adil terhadap sengketa pemilu. Penulis membahas dasar hukum penyelesaian sengketa pemilu, khususnya peran dan tanggung jawab Bawaslu dalam mencegah dan mengelola konflik sepanjang proses pemilu. Buku ini juga menyajikan contoh praktis dari Kabupaten Rembang, memberikan gambaran rinci tentang tantangan dan solusi yang dihadapi di tingkat lokal. Buku ini menekankan pentingnya mediasi dan adjudikasi dalam menjaga integritas proses pemilu. Lebih lanjut, buku ini juga berfungsi sebagai referensi berharga bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa. Buku ini menunjukkan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, yang berlandaskan pada prosedur hukum dan keterlibatan masyarakat, berkontribusi pada penguatan proses demokrasi di Indonesia. Buku ini juga menggarisbawahi upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keadilan pemilu dan memastikan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu.