Deskripsi Publikasi
Buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia, menawarkan analisis mendalam tentang potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020. Buku ini menyajikan hasil penelitian yang bertujuan untuk memetakan dan mendeteksi dini berbagai ancaman dan kerawanan yang dapat mengganggu jalannya pemilu yang demokratis. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif berbasis data lapangan, buku ini mengkaji empat dimensi utama yang berhubungan dengan Pemilu yang bebas dan adil, yakni konteks sosial-politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, kontestasi politik, serta partisipasi masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat membantu pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan serta strategi pengawasan yang lebih efektif. Penyusunan IKP Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada metodologi yang sistematis dan melibatkan analisis data yang dikumpulkan melalui survei di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang mengadakan pilkada. Salah satu fitur utama dalam buku ini adalah penggunaan kategori Six Sigma untuk mengukur tingkat kerawanan berdasarkan pengelompokan dari Level 1 hingga Level 6. Hal ini memungkinkan Bawaslu dan lembaga terkait lainnya untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang memerlukan pengawasan ekstra dan merumuskan strategi pencegahan yang lebih tepat guna. Selain itu, buku ini juga memberikan informasi mengenai potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada berbagai tahapan pilkada, mulai dari kampanye hingga pemungutan suara, serta rekomendasi untuk mengurangi risiko tersebut. Selain memberikan data yang berguna bagi penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan lainnya, buku ini juga menekankan pentingnya deteksi dini dan intervensi pada setiap tahapan pemilu untuk memastikan bahwa pelaksanaan pilkada berjalan dengan adil dan tanpa gangguan. Dengan fokus pada pengawasan berbasis data yang kuat, buku ini berfungsi sebagai alat untuk memperkuat peran Bawaslu dalam memitigasi pelanggaran dan kerawanan pemilu. Hal ini berkontribusi pada terciptanya Pemilu yang lebih transparan, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.