PDF Modul 2024

Modul Pengawasan Media Sosial (Edisi Revisi Tahun 2024)

Endang Sulastri

Modul Pengawasan Media Sosial edisi revisi 2024 disusun oleh Bawaslu sebagai pedoman teknis bagi pengawas pemilu dalam menghadapi tantangan era digital. Media sosial kini menjadi ruang utama kampanye politik, penyebaran informasi, hingga pembentukan opini publik. Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga rawan disalahgunakan...

Penerbit
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tahun Terbit
2024
Format
PDF
Jumlah Halaman
-

File Tersedia

1 file · unduh tersedia jika diizinkan
PDF
413. Modul Pengawasan Media Sosial (Edisi Revisi Tahun 2024).pdf 4.3 MB · bisa diunduh

Deskripsi Publikasi

Modul Pengawasan Media Sosial edisi revisi 2024 disusun oleh Bawaslu sebagai pedoman teknis bagi pengawas pemilu dalam menghadapi tantangan era digital. Media sosial kini menjadi ruang utama kampanye politik, penyebaran informasi, hingga pembentukan opini publik. Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga rawan disalahgunakan untuk hoaks, fitnah, kampanye hitam, dan politisasi SARA, sehingga pengawasan yang ketat sangat diperlukan. Struktur modul ini terdiri dari beberapa bab yang saling berkaitan. Bab pertama membahas ruang lingkup media sosial, termasuk definisi, jenis, karakteristik, dan perannya dalam pemilu. Bab kedua menguraikan bentuk penyalahgunaan media sosial, faktor penyebab, dampak, serta titik rawan pengawasan. Bab ketiga berfokus pada regulasi hukum ITE dan hukum pemilu, sementara bab keempat menjelaskan strategi pencegahan, model pengawasan, dan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran di media sosial. Selain materi inti, modul ini juga memberikan petunjuk bagi fasilitator, narasumber, dan peserta agar proses pembelajaran lebih efektif. Tujuannya adalah membentuk pengawas pemilu yang trampil, peka, dan berintegritas dalam mengawasi penggunaan media sosial selama pemilu. Dengan bekal modul ini, pengawas diharapkan mampu mengantisipasi kerawanan, mencegah pelanggaran, serta menindak tegas penyalahgunaan media sosial demi menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan.